oleh

Korupsi Kembali Menggerogoti BUMN

Lagi dan lagi, belakangan ini perusahaan BUMN kembali menjadi sorotan publik setelah KPK mengusut dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia (PTDI) yang mengakibatkan adanya kerugian negara. Reputasi perusahaan pelat merah milik pemerintah kembali dipertanyakan oleh publik. Masih adakah integritas pimpinan perusahaan BUMN setelah direktur utama PTDI ditahan oleh KPK karena melakukan penjualan dan pemasaran fiktif mulai tahun 2007 sampai 2017 yang mengakibatkan negara mengalami kerugian mencapai Rp 330 miliar?

Korupsi di BUMN
Kasus tindak pidana korupsi di perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) bukan merupakan suatu hal yang baru di telinga publik Indonesia. Berdasarkan data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejak tahun 2014 hingga 20 Oktober 2019 sedikitnya terdapat 73 kasus tindak pidana korupsi di perusahaan BUMN yang ditangani oleh KPK. Praktik korupsi di perusahaan BUMN berupa penyuapan, gratifikasi, dan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Mayoritas tindak pidana korupsi itu terjadi saat pengadaan barang dan jasa. Tidak sampai di situ saja, pada tahun 2018, Indonesia Corruption Watch (ICW) juga menyebutkan kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun dari kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di 19 perusahaan BUMN.
Tindak pidana korupsi di perusahaan BUMN kerap melibatkan pimpinan, khususnya direktur utama. Selain itu, pada tahun 2019—masih berdasarkan data ICW—sedikitnya ada 26 direktur atau staf di perusahaan BUMN yang terlibat tindak pidana korupsi. Tidak hanya menjerat individu, pada tahun 2018, KPK juga telah menetapkan sebuah BUMN, yaitu PT Nindya Karya, sebagai tersangka korupsi dari korporasi. BUMN itu terjerat kasus dugaan korupsi proyek pembangunan di Sabang, Aceh pada periode 2006–2011.
Terungkapnya kasus korupsi di PTDI telah memperlihatkan kepada publik bahwa tindak pidana korupsi belum hilang dari BUMN. Selain itu, terdapat sebuah fakta yang cukup mencengangkan bahwa PTDI termasuk di antara 12 perusahaan BUMN yang masih mengalami kerugian. Berdasarkan data dari Kementerian BUMN, PTDI mencatatkan kerugian sebesar Rp 961,78 miliar. Sungguh sangat ironis, ketika PTDI masih mengalami kerugian, tidak ada upaya pimpinan perusahaan untuk memperbaiki kinerja perusahaan. Mereka malah asyik mencari keuntungan untuk pribadi.

Motif Korupsi
Sulitnya memberantas korupsi di perusahaan BUMN mengingatkan pada sebuah konsep teori yang dikemukakan oleh Amle O. Krueger yang dikenal dengan capture theory. Krueger menyatakan dalam teorinya bahwa segala sesuatu di atas kertas secara yuridis formal adalah sah dan legal. Akan tetapi, pada tataran realitasnya, teori ini banyak disalahgunakan untuk memuluskan kepentingan beberapa pihak. Contohnya kasus Budi Santoso, Direktur Utama PTDI yang menyalahgunakan wewenang dan jabatannya. Pada tahun 2008, Budi Santoso, bersama dengan IRZ (Irzal Rinaldi Zailani) dan beberapa pihak lain, melakukan kegiatan pemasaran dan penjualan fiktif di bidang bisnis di PTDI. Pihak lain yang dimaksud ialah sejumlah pejabat PTDI, yakni Direktorat Aircraft Integration, Direktur Aerostruktur, dan Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PTDI. Kegiatan fiktif itu dilakukan agar bisa mendapatkan pekerjaan di berbagai kementerian, termasuk di dalamnya biaya untuk jamuan dan uang rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Alasan melakukan kecurangan (fraud) tidak dapat sepenuhnya dipisahkan dari konteks sosial dan perilaku individu. Faktor perilaku merupakan akar dari permasalahan mengenai kecurangan. Menurut Jack Bologne (1993), para pelaku kecurangan biasanya menghadapi berbagai jenis tekanan dengan tekanan yang paling kuat adalah tekanan finansial. Oversight System Report on Corporate Fraud (2007) juga mengemukakan bahwa alasan utama yang menyebabkan terjadinya kecurangan adalah adanya tekanan untuk memenuhi kebutuhan dan mendapatkan keuntungan. Para pelaku pun biasanya tidak menganggap apa yang dilakukannya adalah termasuk kecurangan.
Pelecut dan Terapi Kejut
Kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di perusahaan BUMN yang acap terulang kembali semestinya menjadi pelecut bagi kementerian terkait, dalam hal ini Kementerian BUMN. Kementerian BUMN dan perusahaan-perusahaan BUMN harus lebih serius membentuk sistem pencegahan korupsi dan memperkuat sistem pencegahan. Peran lembaga antirasuah KPK seharusnya lebih dimaksimalkan dalam pembangunan sistem tersebut. Yang tidak kalah pentingnya adalah Menteri BUMN, Erick Thohir, juga diharapkan tak perlu ragu memberikan terapi kejut (shock therapy) berupa peringatan, sanksi tegas, bahkan jikalau perlu, pencopotan jajaran direksi BUMN yang tidak memiliki komitmen anti korupsi.

Oleh:Ready Wicaksono, S.E., M.Ak., Ak.,CA
Pengamat Kebijakan Ekonomi
Ka. Prodi Akuntansi Stie Balikpapan

Editor:Owner http://edunews-institut.com
Anhar, S.Pd., M.Pd.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8 komentar

  1. Assalamualaikum wr. wb Pak Ready,
    Korupsi di BUMN memang sudah mengakar dari jaman orde baru (soeharto) hingga saat ini, bahkan yang lagi booming kemarin pun seperti halnya Garuda dan Jiwasraya, yang motifnya dari Garuda: memperkaya diri sendiri, tuntutan kemewahan hidup (koleksi motor gede) bahkan untuk bermain dengan “perempuan simpanan” sementara kasus jiwasraya: salah satu terdakwa menggunakan uang hasil korupsi/pencucian dengan melakukan judi kasino di negara singapura. Hal seperti ini membuat masyarakat muak dan bosan dengan sistem hukum di indonesia pak, yang tidak tegas sama sekali terkait kasus korupsi ini, bayangkan saja seperti halnya kasus korupsi sebelum-sebelumnya seperti kasus korupsi pengadaan e-ktp, kasus korupsi hambalang, bahkan kasus korupsi yang berhubungan dengan keagamaan pak seperti kasus korupsi pengadaan al-quran, import sapi buat kurban, dan dana haji, kebayang tidak pak hal yang menyangkut agama saja berani dikorupsi, gimana dengan hal yang jauh dari agama hahaha

    Dikutip dari detikcom, para ekonom sepakat bahwa korupsi bisa mengganggu perekonomian nasional. Dalam telaahnya, ekonom menilai korupsi memberikan banyak dampak pada ekonomi nasional yakni:

    a) mengancam eksistensi pemerintah,
    b) menyuburkan terorisme dan ekstrimisme,
    c) mendorong kerusakan lingkungan dan sumber daya alam,
    d) menyuburkan budaya egois dan tidak jujur;
    e) meningkatkan kejahatan lain yang terkait dengan korupsi.

    Tindakan korupsi merupakan tindakan yang sangat merugikan negara. Korupsi mengakibatkan melambatnya pertumbuhan ekonomi suatu negara, menurunnya investasi, meningkatnya kemiskinan, serta meningkatnya ketimpangan pendapatan. Bahkan korupsi juga dapat menurunkan tingkat kebahagiaan masyarakat di suatu negara.

    Gunawan (2013) dalam tulisannya Dampak Korupsi bagi Perekonomian Indonesia menyebutkan bahwa korupsi berdampak pada defisit fiskal dan memiliki andil besar mengurangi nilai investasi. Lambannya pertumbuhan ekonomi menciptakan celah antara pertumbuhan yang diharapkan (potensial growth) dan kenyataannya (actual growth). Disparitas ini mendorong pemerintah untuk selalu mengutang sebagai bekal membangun. Belum lagi maraknya pemburu “rente ekonomi” ilegal berakibat pada inefisiensi dan inefektivitas investasi dan penyelenggaraan birokrasi (suara.com).

    Hal yang sangat disesalkan yaitu hukuman untuk para koruptor tersebut sangat tidak adil pak, sudah hukumannya jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum, hukumannya ringan, udah gitu diremisi pula potong tahanan kalau ada hari besar perayaan keagamaan seperti hari lebaran dan natal. Saat menjalani hukuman pun, rumah tahanan/penjara dibuat sedemikian nyaman layaknya hotel dengan fasilitas yang mewah. Saya dan masyarakat indonesia yang ingin menuntut keadilan dan pemerintah yang bersih harus menerapkan hukuman yang benar-benar berat untuk para koruptor tersebut seperti mencontoh pemerintah cina yang menembak mati para koruptor, atau dipenjarakan dengan masa hukuman yang berat dan dimiskinkan hartanya, bahkan sanksi sosial seperti pemasangan daftar wajah para koruptor di papan/baliho atau dibuat layar tv besar di depan gedung kpk, dan diblack list dari pemerintahan, seperti itu pak. Tapi ya tentunya itu hanya impian para masyarakat yang mendambakan keadilan di negara ini. Bahkan membuat akhir-akhir ini sepertinya hukuman kepada koruptor tsb memang dimainkan para penguasa, seperi halnya kasus novel baswedan yang baru viral ini pak, terkait hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku penyiraman yang membuat kita heran dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sangat tidak masuk akal, bahkan RUU KPK yg disahkan yang dinilai akan melemahkan KPK, jadi ya apakah pemerintah ini belum tegas terkait korupsi atau memang khawatir akan anggotanya yang bakal terseret kasus korupsi atau bahkan dari penguasa/pemerintah itu sendiri juga ikut bermain di dalamnya? wallahualam, semoga hukuman dari Allah SWT saja yang benar-benar adil yang dapat membalaskan para mafia korupsi, kolusi dan nepotisme di indonesia.

  2. Artikel yang membuka mata tentang bagaimana keadaan negeri saat ini yang masih tak terlepas dari jeratan para koruptor, miris karena BUMN yang bisa disebut jantung bagi negara ini tapi kasus korupsi yang terjadi justru sering melibatkan para pemimpinnya ditambah para pelaku yang merasa tidak bersalah. Setuju dengan solusi yang disebutkan bahwa peran lembaga pencegahan korupsi seperti KPK seharusnya diperkuat dan dimaksimalkan juga perlu pemberian sanksi yang jauh lebih tegas untuk memberi efek jera bagi pelaku.

  3. Kalo sudah bahas korupsi, hemmm, mungkin faktor pendidikan dini juga bisa mempengaruhi, dimana saat kecil kita d hadapkan dengan kebiasaan sogok menyogok saat masuk sekolah, dan saat bekerja pun hal serupa terjadi, namun d anggap wajar dan tdk ada tindakan keadilan dalam hal tersebut,sehingga tertanam dalam benak anak dan orng orng bahwa hal tersebut wajib d lakukan bila ada kesempatan, hemmmm

  4. Menurut saya, apa yang telah dikemukakan di artikel tersebut sesuai dg realita yang terjadi, saya berharap kepada Bpk Erick Thohir selaku Menteri BUMN dapat menindak tegas perusahaan-perusahaan BUMN, sehingga Negara Indonesia dapat menjadi Negara lebih baik dalam pengelolaan BUMN serta dapat meningkatkan kualitas Sumber Daya yang dimiliki. Thanks

  5. tulisan yang luar biasa, memaparkan korupsi yg terjadi dan pengaitannya terhadap teori serta solusi yang ditawarkan. solusi tersebut bisa ditelusuri lebih rinci supaya bisa diterapkan.. semangat terus pk kaprodi. terus berkarya untuk kemajuan bangsa Indonesia

  6. Fraud adalah “lagu lama” bagi suatu organisasi, termasuk di BUMN. Seperti yang dikemukakan penulis bahwa perlunya terapi kejut untuk melemahkan praktik-praktik tersebut

  7. Saya setuju untuk pemberantasan korupsi di Indonesia terkhususnya bagi perusahaan BUMN. Pemberatasan korupsi di perusahaan BUMN di Indonesia perlu di gali hingga ke akar-akarnya. Dana yang sebenarnya bisa digunakan untuk pengembangan Indonesia melalui perusahaan BUMN, malah di gunakan hal-hal pribadi, sungguh ini sangat disayangkan. Oleh karena, perlu pemberatansan korupsi perusahaan di Indonesia agar menuju Indonesia yang bersih.

News Feed