Dalam rangka mewujudkan pembangunan nasional dan implementasi masyarakat taat pajak, STIE Balikpapan (Stiepan) pada tanggal 14/02/2022 mengadakan pelatihan pajak bagi seluruh civitas akademik STIE Balikpapan. Mengingat Saat ini pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak sedang gencar-gencarnya melakukan upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak bagi keberlangsungan hidup suatu Negara. Salah satu upaya itu dengan mengadakan sosialisasi perpajakan kepada para pelajar, mahasiswa, dan lingkup tenaga kependidikan sebagai wujud bela negara dan cinta NKRI.
Dalam sambutan singkat yang disampaikan oleh Ketua STIE Balikpapan, Prof. Dr. H. Suhartono, S.E., M.M tentang pentingnya pelaporan pajak pada civitas akademika STIE Balikpapan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2013 tanggal 20 Februari 2013 tentang Pedoman Pelatihan Perpajakan. Pada Pasal 1 ayat 2 dikatakan bahwa Pelatihan Perpajakan Bagi Wajib Pajak adalah Pelatihan perpajakan bagi orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia yang memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undang perpajakan dan belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

Adapun tujuan dari kegiatan Pelatihan itu sendiri tertuang pada Pasal 2 yang berbunyi Pelatihan Perpajakan bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perpajakan, serta mengubah perilaku masyarakat wajib pajak agar semakin paham, sadar dan peduli dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Selama berlangsungnya acara pelatihan pajak ini, seluruh civitas akademika STIE Balikpapan sangat antusias dan berlangsung secara optimal.
Ketua
Prof. Dr. H. Suhartono, S.E., M.M

Present By owner edunews-institut.com
Komentar